Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya
Jumat, 13 Mei 2022 – 22:04 WIB
Atas perbuatannya, SA dijerat penyidik dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," ujar Heryan.
Tersangka SA sendiri mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (ant/fat/jpnn)