Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Rabu, 12 September 2018 – 08:01 WIB
Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus - JPNN.COM
Antrian di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BREBES - STNK yang dibiarkan mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Saat ini tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun, Kasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes, Jateng, Machfudh Amin mengaku, higga saat ini Jawa Tengah belum bisa mengimplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Itu yang sudah dilaksanakan di Jawa Barat. Kalau di Jawa Tengah itu belum, karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu masih rendah. Namun, pasti akan diberlakukan undang-undang itu. Saat ini persuasif dulu agar masyarakat sadar membayar pajak,” kata Machfudh.

Ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali. Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali. Tapi pelaksanaannya di Jawa Tengah itu nanti dan perlu disosialisasikan dulu ke masyarakat. Saat ini di Jawa Tengah sedang membangun kesadaran masyarakat agar tidak menunggak pajak,” tambahnya.

Bagi pemilik kendaraan, lanjut dia, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang STNK. Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun. Jika sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan.

Machfudh melanjutkan, pihaknya akan terus menyadarkan masyarakat dengan melakukan berbagai terobosan. Salah satunya melibatkan pemerintah desa untuk menjadi mitranya dalam menggenjot pajak kendaraan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan jemput bola dengan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Pemilik kendaraan diimbaui tidak membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati hingga dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close