PENGUMUMAN: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek, mulai Sabtu (22/10).
Kenaikan tariff ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 799/KPTS/M/2016.
Kenaikan tarif 7,32-11,11 persen ini berlaku untuk semua golongan.
Golongan I naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000, golongan II dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500.
Golongan III dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000, golongan IV Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 dan golongan V dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koentjahjo menuturkan, penyesuaian tarif ini memang sejatinya dilaksanakan dua tahun sekali.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir.