Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2
Pendataan Non-ASN atau Honorer Bukan untuk Pengangkatan
Poin kedua surat tersebut menekankan kembali bahwa pendataan Non-ASN bukan dalam rangka mengangkat mereka menjadi ASN.
Berikut ini surat yang diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini itu:
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022, Hal: Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami umumkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, Hal: Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sejumlah 52 orang sebagaimana terdapat dalam Lampiran (unit kerja sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB).
2. Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN.
3. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan umpan balik apabila terdapat penyimpangan terkait hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB dengan menyampaikan surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 serta melampirkan bukti. Surat ditujukan kepada Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB paling lambat 9 Oktober 2022.
Demikian pengumuman kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 Oktober 2022