Pengumuman untuk Masyarakat yang Punya Komorbid, Semua Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Memiliki komorbid atau penyakit penyerta tak menjadi halangan dalam menjalani vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan.
"Semua komorbid layak divaksin asalkan dalam kondisi stabil, tidak ada serangan dan dalam keadaan tidak sedang sakit," kata Erlina Burhan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, masyarakat umum dan lansia perlu mewaspadai gejala komorbid yang timbul menjelang disuntik vaksin.
"Kalau masih bengkak dan sakit, bukan hanya autoimun, penyakit lain kalau masih sakit tidak boleh divaksin," katanya.
Erlina menyebut tujuan dari tahapan skrining bagi peserta vaksinasi COVID-19 adalah menyelamatkan penerima vaksin.
"Karena ada risiko KIPI di kalangan penerima vaksin. Kalau ada yang sedang sakit, dapat memperparah kondisi penerima vaksin," katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari meminta seluruh calon peserta vaksinasi yang memiliki komorbid untuk memastikan kondisi mereka.