Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Vertual Harus Melalui Surat Resmi dan Data Valid

Minggu, 06 Januari 2013 – 16:11 WIB
Pengumuman Vertual Harus Melalui Surat Resmi dan Data Valid - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengulangi model pengumuman seperti hasil verifikasi administrasi yang lama. Dimana hanya berupa secarik kertas dengan daftar nama partai politik yang lolos dan tidak lolos. Untuk itu, pada pengumuman verifikasi faktual (vertual) partai politik (parpol) yang direncanakan akan diumumkan KPU pada 7 Januari 2013, KPU harus umumkan melalui surat resmi dan data-data yang valid.

"Dalam mengumumkan hasil verifikasi faktual ini, KPU harus menuangkannya dalam surat keputusan resmi tentang partai yang lolos dan disertai dengan penjelasan yang rinci didukung dengan data-data yang valid dari hasil verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Minggu (6/1).

Menurut Masykurudin Hafidz, rincian penjelasan hasil vertual ini penting, terutama bagi parpol itu sendiri untuk membandingkan data yang dimiliki dan disetorkan ke KPU beberapa waktu lalu dengan hasil vertual. "Sehingga parpol yang tidak lolos bisa dengan cepat misalnya ketika akan melakukan gugatan," kata Masykurudin Hafidz.

Selain itu, jelas Masykurudin Hafidz, pengumuman hasil verifikasi KPU dengan rincian penjelasan, dapat menunjukkan seberapa tinggi dan rendahnya kualitas parpol dalam menghadapi Pemilu 2014. Misalnya, dalam hal kepengurusan 30 persen perempuan, KPU perlu membuka ke publik partai-partai mana saja yang memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengulangi model pengumuman seperti hasil verifikasi administrasi yang lama. Dimana hanya berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News