Pengumuman, Wibi Aridiyo dan Rian Fauzi Sudah Ditangkap
"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 Wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar, namun korban tidak mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Hasil pencuriannya selama ini dijual oleh tersangka kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
"Tersangka dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," katanya. (antara/jpnn)