Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal
Minggu, 28 September 2014 – 23:22 WIB
Dalam pertemuan itu, FR sempat mengancam IF jika tidak memberikan sejumlah uang maka FR akan kembali menyebarkan video mesum tersebut.
"ÂJadi pertemuan itu bermotifkan uang,"Â katanya.
Sementara untuk mempertangungjawabkan kejahatannya, kata Dadang, pelaku FR dikenakan pasal berlapis, yaitu , Undang-undang pornografi, dan ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Saat pemeriksaan FR mengaku, motif penyebaran perbuatan mesumnya terhadap IF tenaga kerja sukerala (TKS) Dinas kesehatan Pemprov Banten, diduga karena rasa cemburu dan kesal terhadap IF karena memutuskan jalinan kasih secara sepihak.(bud)