Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs
Rabu, 07 Juli 2010 – 15:16 WIB
Hal itu diperlukan karena dalam penanganan diperlukan izin dari pengadilan dan depkominfo karena menyangkut privasi elektronik yang akan dibuka. Prosedur permohonan izin itu dimulai dari kejaksaan kemudian ke pengadilan.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan yang jadi tersangka itu bermacam-macam, ada yang kena UU ITE-nya, UU Pornografi dan ada yang kena KUHP. Nanti kita dalami dulu, apa yang kita dapatkan secara subtansial dari bukti-bukti yang kita kumpulkan secara ilmiah dan bukti-bukti yang bisa mendukung dalam pengajuan ke jaksa," tambahnya.
Alasan pengenaan UU ITE inilah yang membuat pria berinisial K itu belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Mengingat diperlukan bukti lebih untuk menjerat pria itu.(zul/jpnn)