Pengungsi Masih di Tenda Hingga 2 Bulan ke Depan, Sabar ya
Satgas ini yang akan melakukan pemantauan mengenai jumlah sarana prasarana pendidikan yang rusak, jumlah siswa dan guru yang terdampak, serta memastikan kegiatan proses belajar mengajar
”Proses pendidikan harus dilakukan. Sehingga ada sekolah darurat,” ucapnya. Kemendikbud akan membagi dua model sekolah darurat. Pertama dengan tenda darurat yang sesuai kriteria UNICEF. Kedua dengan memanfaatkan skema satu gedung terdiri dari enam ruang kelas dan satu ruang administratif.
Memang pada masa tanggap bencana ini, proses kegiatan belajar masih penuh penyesuaian. Untuk langkah awal, pendidikan digunakan sebagai layanan psikososial. Tidak hanya siswa yang mendapatkan layanan tersebut, guru dan tenaga pendidikan lainnya pun mendapatkan pelayanan serupa.
Poppy menambahkan bahwa kementeriannya tengah menggodok peraturan menteri terkait pendidikan kebencanaan. Kemendikbud berencana untuk memberikan pemahaman kebencanaan. Rencananya, untuk memberikan edukasi tersebut akan melibatkan BNPB dan lembaga terkait. ”Akan belajar pra, saat, dan pasca bencana,” ucapnya. (tau/lyn/jun)