Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal Kontradiktif dengan Semangat Pemberantasan Pungli
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengomentari pemotongan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan (RI) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.
Awalnya Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dalam sidang kode etik Polri. Namun, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun setelah banding.
Pihak Tony pun kecewa setelah mendapat kabar pemotongan sanksi demosi terjadi setelah permohonan banding Kombes Rizal disetujui diduga atas atensi wakapolri.
Bambang Rukminto menyayangkan jika benar pengurangan sanksi demosi untuk oknum polisi terlibat pemerasan dilakukan atas atensi petinggi Polri itu.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menilai peringanan sanksi bagi oknum polisi pelaku pemerasan kontradiktif dengan semangat kapolri memberantas pungli.
"Artinya wakapolri permisif pada tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).
Bambang menilai pengurangan hukuman disiplin itu terkesan bentuk perlindungan atasan terhadap bawahan yang bermasalah.
"Bukan hanya wakapolri, siapa pun atasan (di kepolisian) bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," lanjut Bambang.