Pengurus Forum Satpol PP: Kami Dialihkan ke PNS atau PPPK, Pak Mendagri!
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mendesak pemerintah memberikan penjelasan bagaimana nasib Satpol PP.
Dia mengungkapkan Satpol PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).aplikasi SIM Pol-PP sebanyak 90 ribu orang.
Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol PP ini sebagai apa.
"Mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya solusinya. Jangan sampai nasib kami menggantung tanpa status jelas," terang Joko kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Joko mempertanyakan apakah mereka akan diangkat menjadi CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika diangkat PNS, apakah ada regulasi untuk usia 35 tahun ke atas?
Sebaliknya, bila diangkat menjadi PPPK, apakah ada regulasinya juga? Sebab, kata Joko, dalam Perpres tentang Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, tidak ada untuk Satpol PP.
"Jadi, 90 ribu Satpol PP yang usianya 35 tahun ke atas nasibnya menggantung," ujarnya.
Dia menambahkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer makin menimbulkan keresahan. Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa.