Pengurus Parmusi Siap Jaminkan Diri
Rabu, 18 Agustus 2010 – 13:47 WIB
Menurut Imam, langkah yang diambil pihaknya ini, merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan Mukernas Parmusi beberapa waktu lalu. Dalam hal ini katanya, ada sejumlah alasan yang dinilai patut dipertimbangkan oleh KPK dalam menyikapi permohonan penangguhan penahanan Bachtiar.
Pertama, Bachtiar dianggap tidak mungkin melarikan diri atau keluar negeri. Bachtiar pun tidak mungkin mengulangi perbuatannya, karena saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat.