Pengurus PKUB di 401 Desa/Kelurahan Se-Klaten Dikukuhkan, Ini Pesan Wakil Kepala BPIP
Deklarasi Damai & Toleransi dari Klaten untuk Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas BPIP.
"Alhamdulillah, Puji Tuhan memberkati dan juga Keagungan Tuhan, dengan upaya kita bersama maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional yang mewajibkan mata ajar Pancasila dari mulai PAUD sampai perguruan tinggi dan diterapkan di seluruh Indonesia mulai dari pendidikan formal dan nonformal," terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut Karjono, penguatan moderasi beragama sebagai ikhtiar dinamis Pancasila.
"Hal ini untuk membangun cara pandang sikap, praktek beragama dalam kehidupan beragama yang mampu mengedepankan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kemaslahatan bangsa," terangnya.
Dia juga menegaskan moderasi beragama sangat diperlukan, karena realitas Indonesia yang majemuk menghadapi banyak tantangan serius.
Karjono mengatakan pembentukan komunitas atau forum ini sangat diperlukan sebagai upaya strategi tatanan kehidupan harmonis umat beragama di tengah keberagaman.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada BPIP yang sudah hadir dan memberikan pembekalan kepada 5.080 pengurus PKUB di 401 desa atau kelurahan di 26 Kecamatan.
Dia mengaku bangga bertepatan Hari Toleransi Internasional dan dilaksanakannya KTT G20, Kabupaten Klaten telah mendeklarasikan dan mengukuhkan PKUB.
"Saat ini dunia melihat Indoneisa karena terlaksananya KTT G20 di Bali dan saat ini Indonesia melihat Kabupaten Klaten karena adanya pengukuhan PKUB," kata Bupati Sri Mulyani.