Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Australia Tony Haritos Diklaim Lolos dari Kasus Narkoba di Indonesia

Selasa, 10 Desember 2019 – 17:53 WIB
Pengusaha Australia Tony Haritos Diklaim Lolos dari Kasus Narkoba di Indonesia - JPNN.COM
Tony Haritos sedang berlayar keliling Indonesia ketika perahu layarnya rusak. (Facebook: Anthony Tony Haritos)

Kasus seorang pengusaha asal Australia Tony Haritos yang diduga memiliki narkoba ketika perahunya ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia telah dibatalkan.

Demikian keterangan pengacara Haritos, Edward Pangkahila kepada pihak keluarga kliennya tersebut, Sabtu (7/12/2019).

Tony Haritos sedang berlayar di sekitar Timor Barat bulan Juli lalu ketika catamaran miliknya mengalami kerusakan mesin di dekat Pulau Sabu, dan perahu layar itu kemudian terbawa arus ke arah Sumba.

Dia mengalami cedera punggung parah di dalam perahu tersebut sebelum kemudian seorang nelayan setempat melihat perahu tersebut beberapa hari kemudian dan kemudian meminta pertolongan.

Pihak berwenang Indonesia kemudian menyelamatkan Haritos dan membawanya ke rumah sakit.

Namun ketika petugas memeriksa perahunya kemudian, polisi setempat mengatakan mereka menemukan sejumlah kecil methamphetamines atau yang dikenal dengan sabu-sabu.

Pengusaha Australia Tony Haritos Diklaim Lolos dari Kasus Narkoba di Indonesia Photo: Tony Haritos dipindahkan ke rumah sakit di Bali untuk perawatan cedera punggung. (Suplied)

 

Dirawat di Sumba dan Bali

Haritos pada awalnya dibawa ke Pulau Sumba setelah diselamatkan. Namun di bulan Agustus dia dipindahkan ke sebuah rumah sakit di Bali untuk mendapat perawatan lebih baik.

Dalam sebuah pernyataan, Edward Pangkahila mengatakan kasus tersebut sudah dibatalkan pada November. Namun Haritos baru mendapat surat mengenai pembatalan kasusnya hari Sabtu.

Kasus seorang pengusaha asal Australia Tony Haritos yang diduga memiliki narkoba ketika perahunya ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia telah dibatalkan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News