Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen
jpnn.com, BATAM - Kumpulan asosiasi perusahaan serta asosiasi seperti PPAT dan Notaris menemui pimpinan DPRD Batam, Rabu (11/10).
Mereka ingin membahas mengenai keberatan terhadap isi dari Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 10 Tahun 2017.
Mereka yang hadir dalam rapat bersama pimpinan DPRD Batam adalah perwakilan Kadin Batam yang diwakili James Simare-Mare dan Kalter Sitohan, PPAT yang diwakili Josefina, REI Batam yang diwakili ketuanya Achyar serta beberapa asosiasi lainnya.
Pada pembahasan bersama unsur pimpinan DPRD Batam, semua unsur asosiasi pengusaha mengeluhkan isi daripada Perka Nomor 10 Tahun 2017 yang memberatkan pengusaha yang hendak berinvestasi di saat kondisi ekonomi Batam lagi turun.
Dalam isi Perka Nomor 10 Tahun 2017 tersebut, tentang jaminan pelaksanaan, sangat memberatkan kalangan pengusaha atau investor baru.
"Adanya jaminan pelaksanaan sebagai syarat berinvestasi, itu kami tak menolak, kami siap melaksanakan aturannya. Tapi gunakan aturan jaminan pelaksanaan seperti yang lama yakni 2,5 kali nilai Uang Wajib Tahunan (UWT).
“Di Perka yang baru ini kan jaminan pelaksanaannya untuk investor, dinaikkan jadi 10 persen kali nilai investasi. Ini kan tak masuk akal, mematikan investor ini namanya," ujar ketua REI Batam, Achyar.
Kalau tetap Perka Nomor 10 Tahun 2017 dipaksakan jalan, lanjut Achyar, pengusaha-pengusaha kelas menengah, apalagi kecil, akan sulit ikut bisa bersaing membangun Batam, bahkan akan tergencet dan mati.