Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!
Rabu, 01 Juni 2022 – 17:35 WIB
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V," tegasnya lagi.
Penyidik Gakkum KLHK, kata Yazid, juga akan menjerat tersangka Y dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Yazid mengungkapkan saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung, termasuk di Tahura Bukit Mangkol. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?