Pengusaha Gugat Aturan Outsourcing
Jumat, 01 Maret 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 mengenai pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Langkah itu diambil lantaran dianggap merugikan perusahaan penyedia jasa, perusahaan pemakai, dan pekerja. Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo menerangkan pihaknya dengan didukung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah mendaftarkan gugatan pada 14 Februari lalu. "Ada beberapa poin yang akan kami uji materinya karena bertentangan dengan apa yang diamanatkan undang-undang," terangnya saat ditemui di acara Press Conference ABADI di Jakarta, Kamis (28/2).
Salah satu pasal yang diuji materi yaitu pasal 17 ayat tiga. Dalam pasal disebutkan pembatasan jasa outsourcing yang diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan. Yaitu, cleaning service, catering, security, usaha penunjang pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
Menurut Wisnu pasal itu menyalahi undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang itu pekerja alih daya tidak dibatasi oleh pekerjaan itu saja, tapi ada juga lainnya. Selain itu pembuatan-pembuatan Permenakertrans tersebut tidak melibatkan pengusaha.
JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menggugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
Selasa, 26 November 2024 – 10:12 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Pasar
Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
Selasa, 26 November 2024 – 08:39 WIB - Bisnis
Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
Selasa, 26 November 2024 – 07:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
Selasa, 26 November 2024 – 06:32 WIB