Pengusaha Ini Disidang Gara-Gara Aspal
jpnn.com - BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kota Banjarbaru dengan terdakwa Widyo Tjahyono mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/4) siang. Sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru kepada Direktur CV Citra Perkasa tersebut.
Terdakwa disidang karena proyek pengaspalan yang dilakukan di sejumlah jalan seperti di Jl Sukamara, Jln Semangat Raya, Jln Rahmat, dan Jln Mekar. Kualitasnya dianggap kurang bagus.
Proyek pengaspalan itu sendiri terdiri dari dua proyek, yaitu proyek paket 3 dan paket 7. Anggaran pada paket 3 nilainya sebesar Rp 1.019.912.000, sedangkan paket 7 sebesar Rp 1.914.489.000. Akibat perbuatan terdakwa, sebut jaksa, negara dirugikan sebesar paket Rp 808 juta pada paket 3. Sedangkan pada paket 7, kerugiannya mencapai Rp 1.388.601.000.
Jaksa Eddowan SH menjerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marudut SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa. "Nanti akan kita gali pada persidangan berikutnya," ujar Marudut ketika ditemui seusai sidang. (gmp/jy/dye/jpnn)