Pengusaha Jawa Timur Hadapi Masalah Ikut OSS
jpnn.com, SURABAYA - Animo pengusaha di Jawa Timur untuk menerapkan online single submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tinggi.
Akan tetapi, pada prosesnya banyak pengusaha yang mengalami kendala.
“Tidak bisa proses input ke step selanjutnya karena berbagai dokumen yang belum lengkap,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lili Soleh Wartadipraja, Senin (10/9).
Ada pula perusahaan yang belum membayar pajak atau akta yang sudah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.
”Sehingga belum tercatat di data Kemenkum HAM,” imbuh Lili.
Mulai tahun ini, tiap pengusaha diwajibkan memiliki nomor induk berusaha (NIB). NIB tersebut bisa berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importer, dan akses kepabeanan.
Pendaftaran NIB melalui OSS bisa mempercepat proses permohonan izin berusaha.
”Hampir tiap hari masih banyak investor yang datang ke unit pelaksana teknis pelayanan perizinan terpadu (UPT-P2T). Bahkan, ada perwakilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari empat kabupaten yang datang untuk meminta penjelasan mengenai OSS, terutama praktik input data melalui OSS,” ungkap Lili.