Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan
jpnn.com, JAKARTA - Aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak membuat kalangan pengusaha keberatan.
Beleid dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan tersebut dianggap menyalahi prinsip self-assessment yang selama ini dianut.
’’Itu salah satu yang dikhawatirkan menjadi ajang perdebatan atau bisa menimbulkan suatu kemungkinan persekongkolan. Sebab, di satu sisi, tax amnesty adalah self-assessment dari barang itu, tapi kalau PP Nomor 36 Tahun 2017 itu kan ditentukan Ditjen Pajak,’’ kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Kamis (21/9).
Dia berharap perbedaan self-assessment dan ketetapan Ditjen Pajak dapat terjembatani dengan baik.
’’Jangan sampai, dalam perbedaan itu, ada tawar-menawar. Itu yang tidak kita inginkan,’’ ujarnya.
Beberapa sanksi dikenai terhadap wajib pajak (WP) yang ketahuan memiliki harta yang tidak dilaporkan dalam tax amnesty.
Di antaranya, sanksi jika harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan serta sanksi 200 persen.
Ada pula sanksi penetapan harta bersih tambahan dalam surat pernyataan harta (SPH) yang dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh.