Pengusaha Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Penerapan KEK di Batam
jpnn.com, BATAM - Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam belum sepenuhnya mendapat dukungan dari para pelaku usaha yang berada di kota industri tersebut.
Mereka meminta pemerintah pusat untuk benar-benar mengkaji ulang sebelum mensahkan KEK Batam.
Karena penerapan KEK Batam dapat memberikan sinyal kuat kepada para investor tentang adanya ketidakpastian hukum di Batam.
"Para pengusaha di Batam sudah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah bahwa FTZ dan fasilitasnya harus tetap dilaksanakan selama 70 tahun," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Sabtu (2/3).
Sebelumnya, pemerintah pusat memang menetapkan bahwa Batam seluruhnya akan menjadi KEK. Namun, di tengah jalan wacana tersebut berubah hanya menetapkan sejumlah kawasan saja menjadi KEK, seperti Bandara Hang Nadim dan Nongsa Digital Park.
Sebenarnya bagi pengusaha, itu tidak menjadi persoalan. Hal yang benar-benar harus dipastikan adalah apakah jika KEK di wilayah-wilayah tersebut berlaku, apakah fasilitas FTZ tetap dipertahankan. Mengingat KEK tersebut akan berdiri juga di tengah wilayah FTZ Batam.
"Solusi menjadikan wilayah di luar FTZ Batam sebagai daerah KEK bisa jadi solusi. Jadi tanpa mengganggu FTZ yang ada, pemerintah bisa kembangkan daerah lain di Batam dengna memberikan status KEK. Sehingga pertumbuhan investasi di Batam akan semakin cepat lagi," ungkapnya.
Sedangkan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi mengatakan investor nanti akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas non-fiskal dari KEK seperti kemudahan mengurus izin imigrasi, izin ketenagakerjaan dan perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhanan bagi para pelaku bisnis serta fasilitas keamanan yang ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.