Pengusaha Sawit Bantai Orangutan
Kamis, 17 November 2011 – 08:32 WIB
Penelitian dilakukan oleh Perhappi dan TNC mulai April 2008 hingga September 2009, dibantu sebanyak 18 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di antaranya WWF, FK3I, Yayasan Palung, PRCFI, Yayasan Riak Bumi, Yayasan Simpur Hutan, Yayasan Dian Tama, SuAR Institute, Sylva-Untan, Titian& Akar, BOSF, FNPH, MLH, OFI, Perhimpunan Teropong, YCI, BEBSIC & BIOMA.
Sri Suci Utami Atmoko, peneliti dari Perhappi menjelaskan metode survei yang dilakukan. Ada 725 desa di 187 kecamatan dan 41 kabupaten di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, yang disurvei. Salah satu temuan lain dari survei ini adalah mengenai konflik orangutan dengan manusia. “Konflik diartikan orangutan memasuki kebun atau ladang,” kata Niel. Lalu, warga menganggap orangutan tersebut sebagai hama.
Yaya Rayadin beberapa waktu lalu mengatakan, terjadi perbedaan perspektif antara konservasionis orangutan dengan perusahan kelapa sawit. Sebagian besar perusahaan sawit masih menempatkan orangutan sebagai hama sehingga tindakan yang dilakukan terhadap orangutan juga persis seperti memberantas hama.
Memposisikan orangutan sebagai hama di kebun sawit, menurut dia, mungkin wajar-wajar saja dari perspektif pengusaha.