Pengusaha Sawit Harus Bersiap, Ramalan Sudah Keluar, Jangan Sampai Ketinggalan
Namun, ekstensifikasi melalui ekspansi lahan, tidak dapat dilakukan mengingat keterbatasan lahan.
Selain itu, masih berlakunya Inpres Moratorium Nomor 8 Tahun 2018.
"Serta, tuntutan konsumen global terkait aspek lingkungan juga merupakan salah satu aspek yang diperhatikan dalam rangka peningkatan produksi minyak kelapa sawit," bebernya.
Melihat berbagai aspek, Bungaran menilai arah pengembangan industri kelapa sawit nasional menuju 2045 harus diperhatikan.
"Khususnya, pada sektor hulu dalam rangka peningkatan produksi minyak dilakukan melalui peningkatan produktivitas (intensifikasi)," bebernya.
Kementerian Pertanian menyebut data statistik kelapa sawit menunjukkan produktivitas rata-rata perkebunan sawit nasional pada 2018 mencapai 3,6 ton minyak per hektar.
Jika dibandingkan dengan rataan produktivitas varietas yang telah dikembangkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) sebesar 7,8 ton minyak per hektare selama periode 1990-2010, maka capaian produktivitas masih relatif jauh dari potensinya.
"Peningkatan produktivitas minyak kelapa sawit harus terus dilakukan," kata Bungaran.