Pengusaha Sepakat Berikan Jaminan Rp. 600 M
Senin, 01 September 2008 – 16:58 WIB
"Perusahaan sanggup menyetor uang 600 Milyar, sebagai uang jaminan," katanya saat konferensi pers di kantor BPKP, Jakarta, (01/09).
"Hanya lima perusahaan yang hadir, satu tidak hadir dengan alasan akan tutup," ujarnya.
Selanjutnya, Didi menjelaskan uang jaminan ini nantinya akan di setor ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.
Adapun kelima perusahaan tersebut menyepakati perinciannya pembayaran uang jaminan sebagai berikut: PT Adaro Indonesia, akan membayar uang jaminan sebesar 150 Milyar rupiah, PT Arutmin membayar sebesar 100 Milyar rupiah, PT Berau Coal, sebesar 90 Milyar rupiah, PT Kaltim Prima Coal akan membayar 150 Milyar rupiah, serta PT Kideco Jaya Agung sebesar 110 M.
Menurut Didi, uang jaminan tersebut akan mulai disetor oleh pengusaha secepatnya, dan akan diperhitungkan nantinya statusnya. Apakah termasuk restitusi, reimbursement atau perhitungan lainnya.
Ketika ditanya target penyelesain pembayaran uang jaminan tersebut, ia tidak menjawabnya dengan tegas.