Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya
Selasa, 01 September 2020 – 22:06 WIB
BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(hen/pojoksatu)