Pengusaha Tempat Karaoke Bisa Ajukan Izin Beroperasi Lagi, Ini Persyaratannya
Senin, 17 Mei 2021 – 16:13 WIB
Ilustrasi tempat karaoke . Foto: YouTube
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan izin operasional kembali kepada tempat karaoke.