Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak

Kamis, 21 Juli 2011 – 21:12 WIB
Pengusaha Ternama Dituding Gelapkan Pajak - JPNN.COM
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Agung, Kamis (21/7). Ketua MAKI, Bonyamin Saiman, menyatakan bahwa HT diduga terkait dengan persoalan pidana karena memanipulasi pajak penghasilan selama 2001 sampai 2009.

Dari perhitungan MAKI, sebut Bonyamin, selama periode tersebut nilai pajak yang dibayarkan HT hanya Rp 9,37 miliar. Padahal, seharusnya pajak yang dibayar HT mencapai Rp 95,9 miliar. "Sisa kekurangan pajak sebesar Rp 86,6 miliar inilah yang harus ditelusuri kejaksaan," kata Bonyamin di Kejaksaan  Agung, Kamis (21/7).

Lebih lanjut Bonyamin memaparkan, penggelapan pajak yang diduga dilakukan HT itu juga melibatkan aparat pajak. Modusnya dengan cara mengecilkan pelaporan penghasilan dari nilai yang sesungguhnya. Penghasil yang dilaporkan HT selama periode 2001-2009 dari data yang dimilik MAKI hanya Rp 27,656 miliar. Sementara penghasilan yang tidak dilaporkan mencapai Rp 346,503 miliar.

Selain praktik KKN yang melibatkan aparat pajak, MAKI juga menengarai keterlibatan aparat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan dalam memuluskan kejahatan korporasi yang diduga dilakukan HT. Selaku pemegang saham pengendali PT BI, HT dan PT BP menyuntikan dana modal bagi BI.

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pengusaha berinisial HT ke Kejaksaan Agung, Kamis (21/7). Ketua MAKI, Bonyamin Saiman,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News