Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Rabu, 16 Maret 2011 – 15:49 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/3), dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Dalam sidang itu, pihak pemerintah memberikan pendapat terkait anggapan penggugat yang bekerja sebagai buruh swasta, yang pendapatannya dipotong untuk kepesertaan dalam Jamsostek dan dirasa merugikannya. "Menurut ketentuan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, (dan) membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek," kata Sunarno, Kepala Biro di Depnakertrans, saat memberi keterangan mewakili pemerintah.
Di samping itu, menurut Sunarno pula, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, serta penyembuhan dan pemulihan. "Pembayaran premi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (adalah) sebesar 6 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga," terangnya.
Menurut Sunarno, premi dalam Jamsostek merupakan iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang ditanggung pengusaha, serta disetorkan kepada badan penyelenggara. Sehingga dengan demikian menurutnya, hal itu tidak dapat dianggap memberatkan pekerja.
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
Jumat, 15 November 2024 – 23:41 WIB - Hukum
KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Jumat, 15 November 2024 – 23:10 WIB - Humaniora
Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
Jumat, 15 November 2024 – 22:23 WIB - Hukum
Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
Jumat, 15 November 2024 – 21:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Practice MotoGP Barcelona, Top 10 Langsung ke Kualifikasi Utama
Jumat, 15 November 2024 – 22:25 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Jepang: Samurai Biru Melukai Garuda
Jumat, 15 November 2024 – 20:58 WIB - Legislatif
Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
Jumat, 15 November 2024 – 21:02 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Hukum
Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
Jumat, 15 November 2024 – 21:26 WIB