Pengusaha yang Tenteng Senjata Dijerat UU Darurat?
jpnn.com - BATAM - Senjata api yang ditenteng pengusaha valuta asing Amat Tantoso saat menangkap tiga WN Tiongkok pelaku penipuan modus hipnotis di money changer-nya masih bahan perbincangan hangat di Batam, Kepri.
Banyak pendapat menyatakan pengusaha asal Tanjung Balai Karimun itu bisa saja dikenakan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Namun, pendapat itu langsung dimentahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Memo beralasan aturan itu tidak bisa langsung dikenakan pada Amat karena ia mengantongi izin atas senjata tersebut.
“Pemanggilan itu kita tanyakan, apakah senjata api itu di pergunakan untuk bela diri, untuk olahraga, atau gaya-gayaan saja. Pemanggilan ini terkait masalah administrasinya,” ujar Memo, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group), Rabu (15/6).
Untuk izinnya sendiri, Memo menjelaskan Amat mengantongi izin sampai tahun depan. “Izinnya itu mulai dari 14 April 2016 sampai 17 juni 2017,” sebutnya.
Selain menanyakan terkait masalah administrasi dari senpi yang digunakan oleh Amat Tantoso, jajaran Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan pemeriksaan kepada Perbakin maupun saksi yang berada di lokasi saat itu.
“Kita juga menanyakan sama Perbakin dan petugas keamanan yang berada di sana,” lanjut Memo.
Sedangkan untuk senpi milik Amat Tantoso sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolda Kepri.