Pengusutan Korupsi di Sulut Murni Hukum
Minggu, 06 September 2009 – 20:35 WIB
Menurutnya, penyelidikan kasus korupsi di Sulut kebanyakan berasal dari laporan temuan BPK RI. Di mana banyak laporan yang disclaimer dan tidak bisa dipertanggungjawabkan anggarannya. "Hasil temuan BPK yang mengandung unsur tipikor bisa ditangani KPK, apalagi kalau melibatkan penyelenggara negara," kata Johan.
Johan pun lantas melontarkan, apakah misalnya selama penanganan kasus korupsi oleh KPK, terdakwa ada yang bebas. "Kan tidak ada? Semuanya pasti dihukum. Itu berarti, mereka memang bersalah karena melanggar hukum," tuturnya.