Penilap Uang Korban Maskapai Lion Air Siap-siap Saja, Kejagung Susun Surat Dakwaan
“Satu tersangka menyusul, ada yang perlu dilengkapi lagi,” kata Andri.
Andri menyebutkan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap dua, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara.
“Kami segera menyusun surat dakwaan,” kata Syarief.
Adapun perkara ini berawal adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing.
Pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat. Namun dana tidak dapat diterima secara tunai, melainkan diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut, Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar USD 144.550 atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing.
Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi pada 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138, 54 miliar.