Penilep Anggaran Perjalanan Dinas Harus Ditindak
Rabu, 03 Oktober 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengaku tidak kaget dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang masih adanya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Tetapi yang lebih penting, pelakunya harus segera diberi sanksi, untuk memberikan efek jera.
Dikatakannya, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian agar melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas di instansinya masing-masing. Menurut Azwar, beberapa kementrian bahkan anggaran perjalanan dinas antara 10 persen hingga 30 persen. “KemenPAN&RB tahun ini juga memotong sekitar 30 persen biaya perjalanan dinas,” sambungnya.
Lebih lanjut Azwar mengatakan, pihaknya telah minta Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengkajian mengenai efektifitas perjalanan dinas di kementerian/ lembaga. Berdasarkan temuan BPKP, masih ada peluang untuk mengurangi biaya perjalanan dinas. “Hasilnya juga sudah dikirim ke kementerian/lembaga,” ujar mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam itu.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengaku tidak kaget dengan temuan Badan Pemeriksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
Jumat, 29 Maret 2024 – 03:36 WIB - Humaniora
Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
Jumat, 29 Maret 2024 – 00:36 WIB - Humaniora
Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
Kamis, 28 Maret 2024 – 22:06 WIB - Hukum
Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Kamis, 28 Maret 2024 – 21:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
Kamis, 28 Maret 2024 – 23:59 WIB - Liga Indonesia
Flavio Silva Mencetak 5 Gol, Persikabo Terdegradasi, Cek Klasemen Liga 1
Jumat, 29 Maret 2024 – 01:44 WIB - Legislatif
Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
Jumat, 29 Maret 2024 – 01:10 WIB - Bali Terkini
Jadwal Imsak Hari Ke-18 Ramadan di Bali Jumat 29 Maret 2024, Cek Lokasi & Waktunya!
Jumat, 29 Maret 2024 – 02:42 WIB - Sepak Bola
Menpora Dito Ariotedjo Bicara Masa Depan Shin Tae Yong
Jumat, 29 Maret 2024 – 03:59 WIB