Penimbun 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui
Kamis, 22 Juni 2023 – 20:00 WIB
Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah, yaitu 60 liter, tetapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap dia.
Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujar Nirwan. (antara/jpnn)