Peningkatan Angkutan Peti Kemas Tidak Didukung Infrastruktur
Minggu, 29 Mei 2011 – 02:20 WIB
"Di wilayah mereka masing-masing, ada larangan tronton mengangkut peti kemas sesuai dengan yang diatur di dalam Kepmenhub yang ada. Karena di Samarinda tidak menegakkan itu, maka pemilik tronton justru membawa kendaraannya ke Samarinda agar bisa difungsikan. Makanya wajar banyak angkutan peti kemas di Samarinda berasal dari luar daerah," tuturnya.
Sindoro juga menyebut kalau Pemkot telah mengeluarkan SK Walikota Samarinda No 168 Tahun 2005 tentang Pengangkutan Peti Kemas Menggunakan Trailer atau Kereta Tempel. Tapi sejauh ini SK tersebut tidak berjalan dengan baik. "Kalau pemerintah membuart aturan, maka harus merujuk dengan undang-undang dan aturan-aturan yang dikeluarkan dari pusat. Dengan itu pun kalau bisa dapat dilaksanakan, jangan dibiarkan saja," tandasnya. (air/awa/jpnn)