Penipuan Berkedok Undian Kembali Marak
Rabu, 09 Mei 2012 – 05:26 WIB
MATARAM - Penipuan berkedok undian kembali memakan korban. Kali ini korbannya Rizal Junaidi, 22 tahun, karyawan swasta asal BTN Griya Semanggi, Karang Kelok Kecamatan Selaparang.
Uangnya yang tersimpan di rekening Bank BNI sebesar Rp 1,2 juta lenyap. Itu terjadi setelah ia mengikuti saran dari orang yang mengaku bendahara dari Indosat Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika korban mendapat pesan singkat (SMS) dari pelaku yang mengaku bernama Gunawan. Pelaku menggunakan dua nomor untuk menghubungi korban. Pertama menggunakan nomor 02136890168 dan kedua pelaku mengggunakan nomor 02136890163.
Pesan singkat yang masuk ke HP korban itu memberitahukan bahwa korban mendapat hadiah Rp 15 juta. Hadiah undian itu didapat korban karena nomor sim card milik korban terpilih sebagai pemenang undian yang diselenggarakan provider mengatasnamakan Indosat.
MATARAM - Penipuan berkedok undian kembali memakan korban. Kali ini korbannya Rizal Junaidi, 22 tahun, karyawan swasta asal BTN Griya Semanggi, Karang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:50 WIB - Kriminal
Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB