Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS
Rabu, 10 Februari 2016 – 10:06 WIB
17 website yang menyebarkan berita bohong itu diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 38 KUHP, pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45 UU ITE. (esy/jpnn)