Penipuan Surat Berharga Palsu Beraksi Bontang
Penyelidikan Polisi Terkendala Aturan PerbankanSelasa, 25 Oktober 2011 – 11:47 WIB
"Ini kami kira dilakukan sebuah sindikat yang terorganisir. Namun ketika akan melakukan pengusutan ke mana uang korban dikirim dan siapa pemilik rekening penerima uang tersebut, terlebih dahulu harus mengikuti proses perizinan sesuai dengan aturan perbankan. Sehingga butuh proses yang tidak singkat untuk menangkap pelaku," ungkap Prasodjo.
Oleh karena itu, Prasojo mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan amplop atau apapun bentuknnya milik orang lain yang tercecer, sebaiknya langsung melapor ke polisi saja. Sehingga tidak menjadi korban penipuan lagi.
"Jadi intinya, masyarakat jangan mudah terbujuk dengan iming-iming akan diberikan hadiah jika mengembalikan surat berharga yang ditemukannya. Karena modus penipuan seperti ini sudah sering kali terjadi tidak hanya di Kutim saja, namun juga di wilayah lain," pungkasnya.