Penista Agama Banyak Dihukum, Bagaimana Ahok?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis untuk terdakwa penista agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Selasa (9/5) besok.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan pengadilan.
"Jadi para hakim besok betul-betul berada dalam posisi apakah di Indonesia memang betul-betul keadilan hukum masih ada, atau keadilan hukum masih tereduksi sangat-sangat jauh," kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Dia mencontohkan, dalam peristiwa-peristiwa seseorang yang mengibarkan bendera dengan tulisan Laillahaillaallah ditangkap polisi, sekalipun kemudian dilepaskan.
Namun di sisi lain, kata dia, ada yang membawa bendera merah putih tulisan Bismillahirrahmannirrahim meminta bebaskan Ahok malah tidak diapa-apakan sama polisi. "Kan tidak adil," tegasnya.
Karenanya Hidayat mengatakan, besok keadilan betul-betul diuji di persidangan. Menurut dia, semua orang Indonesia tahu banyak kasus penistaan agama yang pelakunya sudah dihukum.
"Ada Pak Permadi, Arswendo, Musadek dan orang Indonesia lainnya melakukan penistaan agama dikenakan sanksi hukum tuh. Ada agama Islam, non-Islam dikenakan sanksi hukum," katanya.
Nah, Hidayat mengatakan, bagaimana putusan hakim atas Ahok besok akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak.
"Ini bukan masalah pribadi, ini bukan masalah sentimen ras, suku, agama, ini masalah keadilan dalam penegakan hukum," kata dia.