Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi
85 Kepala Daerah Minta MundurSabtu, 02 Agustus 2008 – 22:02 WIB
Menurut Kasubdit Direktorat Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri Sukoco, permohonan mundur ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 58 huruf q UU No 12 yang merupakan revisi terbatas kedua UU No 32 Tahun 2004. Di mana disebutkan, incumbent harus mundur begitu mendaftar ke KPUD.
Sukoco menambahkan, incumbent mundur dilandasi prinsip keadilan sekaligus menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara. Dijelaskan pula, bila kepala daerah dan wakil kepala incumbent itu mundur, maka Mendagri atau gubernur akan menunjuk penjabat/pelaksana tugas. Hanya ditegaskan, penjabat dan Plt dilarang melakukan mutasi, membatalkan atau membuat perijinan yang dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan soal pemekaran wilayah.
Meski begitu, penjabat/Plt masih dimungkinkan melakukan mutasi dengan catatan harus atas persetujuan Mendagri. Ini perlu dilakukan agar diketahui apakah mutasi ini karena alasan kepentingan organisasi (ada jabatan kosong atau pejabatnya meninggal), bukan didasari balas dendam karena dulu tak mendukungnya. (pra/jpnn)