Penjambret Bikin Resah Kaum Perempuan Diringkus, Lihat Tuh Barang Buktinya
Rabu, 15 Februari 2023 – 17:59 WIB
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, IKN dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)