Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 – 08:45 WIB
Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News