Penjambret Spesialis Hp Ini Sudah 53 Kali Beraksi di Jakarta Timur, Korbannya Rata-rata Perempuan
Rabu, 18 November 2020 – 18:00 WIB
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti pelat nomor motornya saat beraksi menggunakan pelat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: