Penjara Seumur Hidup Jerat WNI asal Sulsel
Mengaku Salah Tangkap di TaiwanJumat, 04 November 2011 – 07:34 WIB
Tajuddin memegang jabatan sebagai pelaut atau Voyage Repairer (VRP). Keberangkatan Tajuddin di kapal tersebut dip roses melalui Kesatuan Pelaut Indonesia(KPI). Ia menandatangani kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut pada 3 Juli 2003.
Pada 22 Desember2003 kapal M/V ACX SWAN, Tajuddin berangkat dari Filipina menuju Taiwan. Kapal tersebut tiba di pelabuhan Kaouhsiung pada 24 Desember 2003. Pendaratan kapal itulah yang menjadi awal kisah buram nasib Tajuddin.
Sore hari itu juga, Tajuddin ditangkap. Ia dituduh menjual enam buah pistol beserta 190 butir peluru kepada warga negara Taiwan yang bernama Tung Cia You melalui seorang perantara Warga Negara Indonesia yang juga seorang (ABK), Muhidin. Tung Cia You dan Muhidin ditangkap di perempatan Hua Road dan Min Sheng Road Kaouhsiung City.
Awalnya, polisi Taiwan menangkap Muhidin dan Tung Cia You. Mereka sedang melakukan transaksi jual beli senjata. Saat itu juga Muhidin menyampaikan pada polisi bahwa senjata tersebut berasal dari Fitter (nama sebuah jabatan di kapal). Pada saat polisi menangkap Muhidin dan Tung Cia You, menurut pengakuan Tajuddin Bin Ride, yang bersangkutan sedang tidur di atas kapal.