Penjelasan Ashari tentang Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus video syur 19 detik dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, dari penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.
"Iya, Kamis (4/2) pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ungkap Ashari saat dihubungi, Senin (8/2).
Lebih lanjut, Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap.
Jika ternyata dinyatakan belum lengkap, maka bakal dikembalikan ke penyidik (P19).
"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," pungkasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas tahap 1 terkait kasus video syur diduga diperankan Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ke kejaksaan pada [ekan lalu.
"GA dan MYD masih berkas tahap 1 sudah kami kirim ke JPU. Kita tunggu dari JPU, seperti apa nanti untuk dicek, apa sudah lengkap atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/2).