Penjelasan Ayah Atta Halilintar Terkait Tuduhan Ambil Alih Aset Yayasan di Riau
Senin, 11 Maret 2024 – 22:38 WIB
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri," tuturnya.
Dikatakan Lucky, kliennya sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi dan secara surat. Pihak yayasan, bahkan sempat meminta waktu selama dua tahun untuk pindah.
Akan tetapi, kata Lucky, ketika pihaknya menindaklanjuti, pihak yayasan justru enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.
"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmad," jelasnya. (jlo/jpnn)