Penjelasan Bamsoet soal Alasan DPR Tunda Penetapan Calon Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengumuman calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pilihan parlemen. Meski para calon hakim konstitusi sudah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, namun penetapan dan pengumumannya ditunda hingga 12 Maret mendatang.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dirinya sudah berkomunikasi dengan Komisi III. Berdasar penjelasan pimpinan Komisi III DPR, waktu untuk penetapan dan pengumuman terlalu mepet karena para wakil rakyat masih harus menyerap pendapat ahli terkait nama-nama calon hakim konstitusi.
“Pertimbangannya karena tidak adanya waktu, malam tadi yang pendapat ahlinya tidak bisa didengar. Jadi tidak ada urusan yang lainnya kecuali masalah waktu saja,” kata Bamsoet usai memimpin rapat paripurna DPR dengan agenda penutupan masa sidang III 2018-2019 di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (13/2).
Mantan ketua Komisi III DPR itu meyakini fraksi-fraksi di parlemen sudah mempunyai pilihan tentang calon hakim konstitusi yang akan diserahkan kepada presiden. Namun, ujar dia, masing-maisng fraksi masih merahasiakan nama-nama calon hakim MK yang telah dipilih karena akan memutuskannya pada pada masa sidang berikutnya.
Bamsoet pun membantah anggapan yang menyebut penundaan penetapan dan pengumuman hakim MK karena tidak ada kesepakatan. “Tidak ada tali yang perlu ditarik, sehingga tidak ada tarik menarik,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama tim ahli sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim konstitusi. Yaitu Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
DPR akan memilih dua nama untuk menggantikan hakim MK yang akan mengakhiri jabatan pada 21 Maret 2019. Dua hakim MK yang akan mengakhiri masa jabatan adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto.(boy/jpnn)