Penjelasan Bamsoet Soal Kepemilikan Senjata Api Untuk Kepentingan Bela Diri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat.
Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Menurut Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR, senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus.
Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan ketrampilan menembak.
“Kepemilikan senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi,” ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/21).
Ketua DPR ke-20 ini menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api.
Selain memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari aspek legalitas, menurut Bamsoet, Pasal 28G UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.