Penjelasan Bamsoet Tentang Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa
Pertama, untuk mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001.
“Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang,” katanya.
Kedua, untuk memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI dalam rangka penegakan Etika Kehidupan Berbangsa melalui pembentukan undang-undang, khususnya Undang-Undang tentang Etika Jabatan Publik atau Undang-Undang tentang Peradilan Etik. “Ini penting karena hingga saat ini, atau 19 tahun setelah kelahiran Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001, pengaturan kelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk,” ujarnya.
Ketiga, sebagai forum komunikasi pembinaan dan pengembangan antar lembaga-lembaga penegak kode etik. Konferensi ini akan diikuti perwakilan lembaga-lembaga penegak kode etik di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan, organisasi profesi, organisasi dan partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan juga lingkungan akademik.
Bamsoet menambahkan penyelenggaraan konferensi ini juga diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan pemerintahan dan etika penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berpandangan, dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini serta potensi tantangan di masa depan, maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang integratif dapat segera diwujudkan dan menjadi prioritas bersama segenap komponen bangsa,” harapnya.
Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa diselenggarakan dengan sistem Hybrid atau gabaungan secara daring dan luring.
“Mengingat situasi dan kondisi saat ini, dalam rangka mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi, jumlah kehadiran fisik akan dibatasi sebanyak 100 peserta. MPR juga memfasilitasi akses bagi peserta yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom,” katanya.