Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) rutin menyelenggarakan kelas Operasi Pra Pemberangkatan untuk para calon pekerja migran Indonesia.
Kepada para pahlawan devisa, Bea Cukai menjelaskan ketentuan barang bawaan penumpang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan aturan tersebut memang menjadi topik yang selalu ramai ditanyakan para pekerja migran.
"Melalui sosialisasi aturan barang bawaan penumpang, kami berupaya mengedukasi para calon pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan saat mereka pulang ke Indonesia dan membawa barang-barang pribadinya," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (3/4).
Menurut Hatta, jika aturan telah dipahami dan dilaksanakan dengan baik, prosedur kepabeanan pun akan lancar.
Dijelaskan Hatta, aturan barang bawaan penumpang, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan.
Dia menyampaikan barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).